Potensi desa adalah kemampuan yang dapat dikembangkan dalam pembangunan suatu desa. Potensi desa mencakup keadaan alam dan manusia yang ada didalamnya beserta hasil-hasil kerja manusianya. Potensi suatu desa terdiri atas komponen alam dan komponen manusia.
Program pembangunan desa merupakan salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup dan kesehjateraan masyarakat di lingkungan pedesaan. Adapun tujuannya yaitu sebagai berikut :
1. Meletakkan landasan yang kokoh bagi mansyarakat.
2. Berkembang atas kekuatan dan kemampuan sendiri di dalam melaksanakan pembangunan desanya.
Berdasarkan potensi dan masalah-masalah yang ditemui dalam pembangunan pedesaan, maka pembangunan pedesaan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Dinamis dan berkelanjutan
b. Menyeluruh , terpadu dan terkoordinasi.
c. Terdapat keseimbangan yang serasi antara kewajiban pemerintah dan kewajiban masyarakat.
Berdasarkan prinsip-prinsip pembagunan desa tersebut, maka kebijaksanaan pembangunan desa disusun berdasarkan pokok-pokok kebijaksanaan sebagai berikut :
a. Pemgembangan tata desa yang teratur dan serasi
b. Peningkatana kehidupa n ekonomi yang kooperatif
c. Pemanfaatan sumber daya manusia dan ponetis alam yang ada
d. Pemenuhan kebutuhan masyarakat yang esesnial
e. Peningkatan prakarsa dan swadaya gotong royong masyarakat.
sumber:
shvoong.com
Info pemesanan Bibit Jabon Palembang Hub. Hartono 0823-78000858 pin 2A6F3EA2
Program pembangunan desa merupakan salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup dan kesehjateraan masyarakat di lingkungan pedesaan. Adapun tujuannya yaitu sebagai berikut :
1. Meletakkan landasan yang kokoh bagi mansyarakat.
2. Berkembang atas kekuatan dan kemampuan sendiri di dalam melaksanakan pembangunan desanya.
Berdasarkan potensi dan masalah-masalah yang ditemui dalam pembangunan pedesaan, maka pembangunan pedesaan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Dinamis dan berkelanjutan
b. Menyeluruh , terpadu dan terkoordinasi.
c. Terdapat keseimbangan yang serasi antara kewajiban pemerintah dan kewajiban masyarakat.
Berdasarkan prinsip-prinsip pembagunan desa tersebut, maka kebijaksanaan pembangunan desa disusun berdasarkan pokok-pokok kebijaksanaan sebagai berikut :
a. Pemgembangan tata desa yang teratur dan serasi
b. Peningkatana kehidupa n ekonomi yang kooperatif
c. Pemanfaatan sumber daya manusia dan ponetis alam yang ada
d. Pemenuhan kebutuhan masyarakat yang esesnial
e. Peningkatan prakarsa dan swadaya gotong royong masyarakat.
sumber:
shvoong.com
Info pemesanan Bibit Jabon Palembang Hub. Hartono 0823-78000858 pin 2A6F3EA2
No comments:
Post a Comment